PMK
PMKNo. 1182025
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; | Hukum Keuangan Negara | PERUBAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TABUNGAN HARI TUA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN APARATUR SIPIL NEGARA | BNRI 2025 (1209); 18 hlm.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
PMK
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
PMK