PMK
PMKNo. 372025
Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik | Hukum Keuangan Negara | PAJAK PENGHASILAN PERDAGANGAN PEMUNGUT PAJAK SISTEM ELEKTRONIK | BN 2025 (489); 23 hlm.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
PMK
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
PMK