Langsung ke konten
PMKNo. 972024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris | TARIF CUKAI CUKAI HASIL TEMBAKAU | BN 2024 (937); 6 hlm.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.