Konsultasi Pajak
Posisi pajak yang lebih jelas, daftar celah bukti, dan rekomendasi tindakan sebelum pelaporan atau korespondensi.
Ringkasan perkara
Bawa keputusan, catatan, dan tenggat yang membentuk isu.
Transaksi baru belum jelas perlakuan PPN, PPh, atau pemotongannya.
Manajemen membutuhkan second opinion sebelum pelaporan atau penandatanganan kontrak.
Ada pertanyaan dari kantor pajak, auditor, investor, atau direksi.
Kontrak, invoice, faktur pajak, bukti potong, dan bukti pembayaran.
Ringkasan transaksi, pihak terkait, periode pajak, dan nilai material.
SPT, rekonsiliasi, korespondensi, atau memo posisi yang sudah ada.
Persiapan dulu
Konsultasi Pajak
Siap menyerahkan brief?
Kirim konteks saat isu dan bukti sudah jelas.
Proses review
Konsultan memperjelas posisi apa yang perlu dipilih dan tenggatnya.
Aturan dibaca bersama kontrak, invoice, rekonsiliasi, dan riwayat pelaporan.
MAAS membedakan opsi aman, area abu-abu, dan tindak lanjut yang perlu dokumen tambahan.
Review kecocokan, bukti, deliverable, dan risiko.
Menghubungkan pasal, ketentuan turunan, dan konteks transaksi.
Menilai apakah interpretasi pajak sudah sejalan dengan bukti komersial.
Memisahkan isu yang cukup dijawab cepat dari isu yang perlu review tertulis.
Transaksi baru belum jelas perlakuan PPN, PPh, atau pemotongannya.
Handoff ke konsultan
Kirim isu, tenggat, dan dokumen yang sudah tersedia.
Manajemen membutuhkan second opinion sebelum pelaporan atau penandatanganan kontrak.
Ada pertanyaan dari kantor pajak, auditor, investor, atau direksi.
Nilai transaksi material dan posisi pajak perlu disetujui lintas fungsi.
Kontrak, invoice, faktur pajak, bukti potong, dan bukti pembayaran.
Ringkasan transaksi, pihak terkait, periode pajak, dan nilai material.
SPT, rekonsiliasi, korespondensi, atau memo posisi yang sudah ada.
Pertanyaan spesifik yang harus dijawab dalam konsultasi.
Ringkasan isu dan dasar aturan yang relevan.
Daftar dokumen pendukung yang kuat dan yang masih kurang.
Rekomendasi tindak lanjut untuk pelaporan, koreksi, atau review lanjutan.
Posisi pajak hanya mengikuti kebiasaan lama tanpa bukti transaksi terbaru.
Kontrak komersial dan perlakuan pajak tidak saling mendukung.
Keputusan diambil setelah tenggat pelaporan sehingga opsi koreksi lebih terbatas.